Wawasan Nusantara Indonesia
Hidup dalam perbedaan bukanlah berarti mendatangkan perselisihan dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara maupun berkeluarga. Perbedaan adalah suatu keindahan yang membuat kita banyak belajar satu sama lain dari orang yang ada di sekitar kita. Pada dasarnya kerukunan antar umat dapat kita jaga yaitu dengan menerapkan konsepsi Wawasan Nusantara.
Secara Etimologi Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa yaitu Wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Sedangkan ,jika ditambah imbuhan –An maka secara harfiah berarti penglihatan, cara tinjau, cara pandang..Nusantara secara harfiah yang dapat diartikan sebagai gugusan pulau – pulau.
Berdasarkan teori – toeri tentang wawasan, latar belakang, falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara berlandasakan pada falsafah Pancasila dan UUD 1945(Undang – Undang 1945) yang disusun untuk kesejahteraan masyarakat secara luas.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia adalah : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara lebih menekankan pada rasa kebersamaan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigm nasional sebagai berikut :
1. Panacasila (dasar negara) Landasan Idiil
2. UUD 1945 (Konstitusi negara) Landasan Konstitusional
3. Wasantara (Visi bangsa) Landasan Visional
4. Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) Landasan Konsepsional
5. GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) Landasan Operasional
Adapun Landasan hukum dari wawasan nusantara di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
2. TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
3. TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Bentuk – bentuk penyampaian dari wawasan nusantara dikalangan masyarakat secara luas :
1. Menurut sifat / cara penyampaian :
• Langsung : Ceramah, diskusi, tatap muka.
• Tidak langsung : Media massa.
1. Menurut motode penyampaian :
• Ketauladanan
• Edukasi
• Komunikasi
• Integrasi
Adapun pandangan – pandangan global mengenai prospek implementasi Wawasan Nusantara :
1. Negara harus mampu memberikan peranan sebesar – besarnya kepada rakyatnya(Global Paradox)
2. Batas geografi suatu Negara tetap tetapi, hal tersebut dapat ditembus dengan kekuatan ekonomi, dan budaya global (Bordless World dan the End of Nation State)
3. Mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat antara Negara maju dengan Negara berkembang (The Future Of Capitalism) .
4. Perubahan nuansa perang ekonomi, membangun masyarakat yang lebih bekerja sama, menerapkan teknologi bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis (Building Win Win World)
5. Peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru (The Second Curve).
Hakekat wawasan Nusantara
Keutuhan Nusantara / Nasional, bahwa cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Adapun bidang – bidang yang diharapkan agar menjadi kesatuan yang menyeluruh adalah sebagai berikut :
• Wilayah
• Bangsa
• Budaya
• Ekonomi
• Hankam.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/wawasan-nusantara-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar