Sabtu, 30 Oktober 2010

studentsite

Situs mahasiswa (studentsite) disediakan untuk memperoleh informasi dari dosen maupun program studi yang dapat secara langsung diketahui melalui situs mahasiswa tersebut. Situs ini dapat digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar yaitu melalui (a) informasi jadwal kuliah dan ujian, (b) informasi atau tugas dari dosen, dan (3) Daftar Nilai Sementara (DNS). Selain itu, USER ID dan password pada studentsite ini dapat digunakan untuk mengakses layanan ICT lainnya yaitu UG-Hotzone, Internet Lounge, Integrated Lab, Career Center, dan E-Learning Center. Fitur lainnya adalah fasilitas email, forum atau group discussion, pendaftaran sidang akhir, dan pemesanan surat keterangan.
studensite adalah sebuah loker khusus mahasiswa/i di Universita Gunadarm dan merupakan sebuah web server yang amat sangat vital bagi seluruh mahasiswa/mahasiswi universitas gunadarma,karena segala jenis kalender akademik dan segala macam pengumuman akademik akan tertera disana bila tidak diumumkan secara otentik/tertulis.
Studentsite jg mempunyai menu layanan student yg terdiri dari : WWW news, Baak news, Letcure massages, Rangkuman nilai, Jadwal kuliah, Jadwal Ujian, Bebas perpustakaan, Surat keterangan, Info absensi, Pendaftaran lomba blog, Info seminar, Tulisan, Tugas, Deposit library, Warta warga, Blog komunitas perbankan, Blog komunitas linux, Blog komunitas fotografi, Blog komunitas robotika, Blog komunitas arsitektur, Blog komunitas ekonomi syariah, Blog komunitas pasar modal.
Saya akan mencoba menjelaskan fungsi dari beberapa menu layanan student tersebut yang saya ketahui :
Baak News
Untuk mengetahui berita-berita terbaru dari baak.
Letcure massages
Merupakan sebuah tempat untuk para dosen memberikan tugas kepada para mahasiswa/i secara sistem online atau tanpa pertemuan langsung.
Rangkuman nilai
hasil dari beberapa rangkuman nilai yang dapat mahasiswi lihat.
Jadwal kuliah
tempat melihat/mengetahui jadwal kuliah sesuai kelas masing-masing
Jadwal ujian
untuk mengetahui jadwal ujian
Info seminar
untuk mengetahui seminar apa saja yg kita ikuti
tulisan
tempat kita menyimpan html tulisan yg kita posting di blog agar tugas kitadapat di lihat
oleh dosen
tugas
tempat kita menyimpan html tugas yg kita posting di blog agar dapat di lihat oleh
dosen.
inilah beberapa fitur-fitur yang saya ketahui.

Selain itu studentsite juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan .
> Kelebihannya :
dapat memberitahu seluruh mahasiswa/mahasiswi tentang beberapa pengumuman yang bersifat penting/mendadak, dapat mngetahui segala kegitan yang ada di kampus Gunadarma dan bisa menjadi email client,blog pribadi,atau sekedar menjadi tempat mengetahui beberapa pengumuman penting
> Kekurangannya :
sering nonaktif sehingga menyulitkan mahasiswa mengetahui informasi penting,

http://studentsite.gunadarma.ac.id

Selasa, 19 Oktober 2010

kesehatan

Farmakokinetik dan Farmakodinamik obat Acne Vulgaris
October 19th, 2010 No Comments
Acne vulgaris adalah pembentukan papula, nodal, dan kista pada muka, leher, bahu, dan punggung akibat sumbatan keratin pada dasar dari kelenjar minyak (pilosebaseus) di dekat folikel rambut. Sembilan puluh persen dari penderita adalah mereka dalam usia menjelang dewasa. Bertambahnya produksi androgen yang terjadi selama pubertas meningkatkan produksi sebum, suatu pelumas kulit. Sebum bergabung dongan keratin dan membentuk sumbatan.

Ramuan Herbal Taklukkan Acne Vulgaris
October 15th, 2010 No Comments
Gangguan kulit ini lebih wring menyerang remaja atau pada masa pubertas dan orang yang mempunyai kulit berminyak. Jerawat timbul karena adanya sekresi kelenjar yang disebut sebum yang menyumbat pori-pori kulit. Haltersebut menyebabkan minyak tidak dapat keluar dan menggumpal di bawah kulit sehingga terjadi pembengkakan seperti kista-kista kecil. Jika parah dapat menyebabkan infeksi dan peradangan.

Mitral insufisiensi atau regurgitasi mitral (RM) kongenital
October 14th, 2010 No Comments
Pengertian mitral insufisiensi atau regurgitasi mitral (RM) kongenital adalah kelainan katup mitral yang ditandai dengan aliran balik (regurgitasi) sebagian volume darah dari ventrikel kiri kembali menuju atrium kiri.

Fisiologi Laktasi
October 12th, 2010 No Comments
Dalam fisiologi laktasi prolaktin suatu hormon yang disekresi oleh air susu ibu glandula pituitaria anterior, penting untuk produksi air susu ibu, (prolaktin) tetapi walaupun kadar hormon ini di dalam sirkulasi maternal meningkat selama kehamilan, kerja hormon ini dihambat oleh hormon plasenta. Dengan lepas atau keluarnya plasenta pada akhir proses persalinan, maka kadar estrogen dan progesteron berangsur-angsur turun sampai tingkat dapat dilepaskannya dan diaktifkannya prolaktin.

Program Asuransi Kesehatan di Indonesia
October 11th, 2010 No Comments
Asuransi Kesehatan adalah asuransi yang memberikan penggantian Biaya Kesehatan. Jangan salah, yang termasuk Biaya Kesehatan sebetulnya ada tiga:
1. Pemeliharaan Kesehatan, seperti check up kesehatan, pembelian makanan kesehatan maupun vitamin.
2. Perawatan, yaitu apabila Anda mengalami sakit, sehingga harus mengeluarkan uang untuk dokter atau rawat inap di RS, serta operasi (Rawat inap, Rawat Jalan, Operasi).
3. Pengobatan, yaitu apabila Anda mengalami sakit dan harus membeli obat.

Asuransi Kesehatan: Definisi, unsur dan Jenis
October 11th, 2010 No Comments
Asuransi kesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan risiko (sakit) dari risiko perorangan menjadi risiko kelompok. Dengan cara mengalihkan risiko individu meniadi risiko kelompok, beban ekonomi yang harus dipikul oleh masing-masing peserta asuransi akan lebih ringan tetapi mengandung kepastian karena memperoleh jaminan.

Karsinogen: bahan pemicu kanker
October 10th, 2010 No Comments
Karsinogen (carcinogene) adalah bahan yang dapat memicu terjadinya kanker atau keganasan. Karsinogen dapat memengaruhi DNA atau suatu protein yang berperan pada pengaturan siklus pembelahan sel, seperti protooncogene atau tumor supressorgene. Pada umumnya karsinogen dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu bahan kimia, radiasi, dan virus. Ketiga kelompok ini selalu ada di alam, dan diperkirakan akan mengalami peningkatan yang tajam selaras dengan perkembangan budaya atau perilaku manusia.

Asuhan Keperawatan Bayi Ikterus
October 10th, 2010 No Comments
Riwayat penyakit. Terdapat riwayat gangguan hemolisis darah (ketidaksesuaian golongan Rh atau golongan darah ABO). Polisitemia, infeksi, hematoma, gangguan metabolisme hepar, obstruksi saluran pencernaan, ibu menderita DM.

Batasan Biologi Molekular
October 8th, 2010 No Comments
Banyak aspek biologi yang dipelajari dalam cabang-cabang biologi yang berbeda. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sampai di mana batas-batas biologi molekular? Tujuan akhir studi biologi molekular adalah memahami dasar-dasar molekular yang menentukan sifat dan fenomena.

Teknik Stimulasi Otak
October 8th, 2010 No Comments
Bagaimana caranya agar kita bisa melatih otak supaya bekerja secara maksimal? Program pelatihan seperti apa yang cocok untuk otak? Bukan hanya mobil loh yang harus dirawat. Tidak banyak orang yang mengerti cara melatih otak agar cadangan kognitifnya terus berkembang dan menjadi semakin kuat. Anak muda zaman sekarang kurang termotivasi untuk bertahan hidup. Memilih cara yang mudah untuk mendapatkan sesuatu, itu yang menjadi perhatian mereka. Padahal sebenarnya proses dalam meraih gol itulah yang menjadi pembelajaran baik untuk otak kita. Hal seperti ini juga akan memperpanjang usia kita. Jadi sebenarnya, manfaat melatih otak itu banyak sekali untuk kesehatan tubuh serta perkembangan mental manusia.

sumber :http://fkunhas.com/

Senin, 18 Oktober 2010

hubungan IAD dengan manajemen keuangan dan pemasran

Dalam manajemen keuangan dan pemasaran IAD sangat penting dalam manajemen.
seperti orang yang melakukan proses bayi tabung orang yang mempunyai pendapatan tinggi yang bisa mengatur pengeluarannya .Karena proses bayi tabung tidaklah murah memerlukan biaya sekitar 20 juta.

Proses Bayi Tabung

proses bayi tabung
Kapan proses bayi tabung bisa dilakukan?
Submitted by haidar on 6 June 2010 - 8:55pm
Proses bayi tabung dapat dilakukan dengan beberapa indikasi seperti berikut.

Kualitas dan kuantitas sperma.
Keadaan rahim normal atau tidak? Pemeriksaan dilakukan dengan rontgen dan USG.
Apakah tuba falopi (saluran telur) lancar atau tersumbat? Untuk mengetahuinya dilakukan pemeriksaan hCG.
Apakah lingkungan di sekitar rahim dan indung telur normal atau ada kelainan? Pemeriksaan dilakukan dengan laparoskopi diagnostik/diteropong.
bayi tabung proses bayi tabung
Add new comment Read more
Panduan proses bayi tabung
Submitted by haidar on 6 June 2010 - 8:39pm
1. Datanglah ke dokter bagian obstetri dan ginekologi bila ingin menjalani satu siklus program bayi tabung.

2. Bila ditemukan kelainan/masalah pada Anda berdua, dokter spesialis akan merujuk ke pusat layanan bayi tabung. Setelah diketahui penyulit kehamilan, pasangan suami isteri disiapkan menjalani proses bayi tabung.

3. Setiap pasangan akan menerima penjelasan program bayi tabung dan prosedur pelaksanaan dalam sebuah kelas/kelompok.




sumber :http://www.anak-ibu.com/kategori/tags/proses-bayi-tabung

haramkah hukum bayi tabung

menurut data yang saya temukan
Bayi tabung ini mencuat ke permukaan karena adanya keinginan dari banyak pasangan suami istri karena satu hal dan yang lainnya yang tidak bisa mempunyai keturunan, sedang mereka sangat merindukannya, dan bayi tabung ini adalah salah satu alternatif yang bisa ditempuh untuk mewujdkan impian mereka tersebut.

Enseminasi buatan adalah: proses yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya. ( DR. Husen Muhammad Al Malah, Al Fatwa, Nasyatuha wa Tathowuruha, Ushuluha wa Tadhbiqatuha, Beirut, Al Maktabah Al Ahriyah, 2001, 2/ 868 )

Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu bagi yang ingin mempunyai anak lewat bayi tabung, bahwa cara ini tidak boleh ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika salah satu atau kedua suami istri telah divonis tidak bisa mempunyai keturunan secara normal. ( Ali bin Nayif As Syahud, Al Fatwa Al Mu'ashirah fi al Hayah Az Zaujiyah : 10/ 301 )

Menurut sejumlah ahli, inseminasi buatan atau bayi tabung secara garis besar dibagi menjadi dua menurut al-Majma' al-Fiqhi al- Islami ( Rabitahoh a l'Alam al Islami ) , Daurah ke 7, tanggal 11-16 Rabi ul Akhir 1404, dan Daurah ke-8 di Mekkah, tanggal 28 Rabi' ul Awal – 7 Jumadal Ula 1405 / 19-27 Januari 1985

Pertama : Pembuahan di dalam rahim. Bagian pertama ini dilakukan dengan dua cara :

Cara pertama : Sel sperma laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sel sperma tersebut akan bertemu dengan sel telur istri kemudian terjadi pembuahan yang akan menyebabkan kehamilan. Cara seperti ini dibolehkan oleh Syari'ah, karena tidak terjadi pencampuran nasab dan ini seperti kehamilan dari hubungan seks antara suami dan istri.

Cara kedua : Sperma seorang laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada rahim istri orang lain, atau wanita lain, sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Cara seperti ini hukum haram, karena akan terjadi percampuran nasab. Kasus ini serupa dengan adanya seorang laki-laki yang berzina dengan wanita lain yang menyebabkan wanita tersebut hamil.

Kedua : Pembuahan di luar rahim. Bagian kedua ini dilakukan dengan lima cara :

Cara pertama : Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istrinya yang memiliki sel telur tersebut Hasil pembuahan tadi akan berkembang di dalam rahim istri tersebut, sebagaimana orang yang hamil kemudian melahirkan ana yang dikandungnya. Bayi tabung dengan proses seperti di atas hukumnya boleh, karena tidak ada percampuran nasab. ( Dar al Ifta' al Misriyah, Fatawa Islamiyah : 9/ 3213-3228 )

Cara kedua : Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim istri laki-laki tadi. Bayi tabung dengan cara seperti ini jelas diharamkan dalam Islam, karena akan menyebabkan tercampurnya nasab.

Cara ketiga : Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim wanita yang sudah berkeluarga. Ini biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak, tetapi rahimnya masih bia berfungsi. Bayi tabung dengan proses seperti ini jelas dilarang dalam Islam.

Cara keempat : Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita lain. Ini jelas hukumnya haram. Sebagian orang menamakannya " Menyewa Rahim ".

Cara kelima : Sperma suami dan sel telur istrinya yang pertama diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istri kedua dari laki-laki pemilik sperma tersebut. Walaupun istrinya pertama yang mempunyai sel telur telah rela dengan hal tersebut, tetap saja bayi tabung dengan proses semacam ini haram, ( Majma' al Fiqh Al Islami, Munadhomah al Mu'tamar al Islami, Mu'tamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Shofar 1407 – Majalah Majma' al Fiqh al Islami, edisi : 3 : 1/515-516 ) hal itu dikarenakan tiga hal :

1-Karena bisa saja istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi tersebut hamil dari hasil hubungan seks dengan suaminya, sehingga bisa dimungkinkan bayi yang ada di dalam kandungannya kembar, dan ketika keduanya lahir tidak bisa dibedakan antara keduanya, tentunya ini akan menyebabkan percampuran nasab yang dilarang dalam Islam.

2-Seandainya tidak terjadi bayi kembar, tetapi bisa saja sel telur dari istri pertama mati di dalam rahim istri yang kedua, dan pada saat yang sama istri kedua tersebut hamil dari hubungan seks dengan suaminya, sehingga ketika lahir, bayi tersebut tidak diketahui apakah dari istri yang pertama atau istri kedua.

3-Anggap saja kita mengetahui bahwa sel telur dari istri pertama yang sudah dibuahi tadi menjadi bayi dan lahir dari rahim istri kedua, maka masih saja hal tersebut meninggalkan problem, yaitu siapakah sebenarnya ibu dari bayi tersebut, yang mempunyai sel telur yang sudah dibuahi ataukah yang melahirkannya ? Tentunya pertanyaan ini membutuhkan jawaban. Dalam hal ini Allah swt berfirman : " Ibu-ibu mereka tidaklah lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka " ( Qs Al Mujadilah : 2 )

Kalau kita mengikuti bunyi ayat di atas secara lahir, maka kita akan mengatakan bahwa ibu dari anak yang lahir tersebut adalah istri kedua dari laki-laki tersebut, walaupun pada hakekatnya sel telurnya berasal dari istrinya yang pertama.

Dari ketiga alasan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses pembuatan bayi tabung yang sel telurnya berasal dari istri pertama dan dikembangkan dalam rahim istri kedua, hukumnya tetap haram karena akan menyebakan percampuran nasab sebagaimana yang dijelaskan di atas.

Perlu menjadi catatan di sini bahwa bayi tabung telah berkembang pesat di Barat, tetapi bukan untuk mencari jalan keluar bagi pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai anak secara normal, tetapi mereka mengembangkannya untuk proyek-proyek maksiat yang diharamkan di dalam Islam, bahkan mereka benar-benar telah menghidupkan kembali pernikahan yang pernah dilakukan orang-orang jahiliyah Arab sebelum kedatangan Islam, yaitu para suami menyuruh para istri untuk datang kepada orang-orang yang mereka anggap cerdas dan pintar atau pemberani agar mereka mau menggauli para istri tersebut dengan tujuan anak mereka ikut menjadi cerdas dan pemberani. Hal sama telah dilakukan di Amerika dimana mereka mengumpulkan sperma orang-orang pintar dalam bank sperma, kemudian dijual kepada siapa yang menginginkan anaknya pintar dengan cara enseminasi buatan dan bayi tabung. ( DR. Muhammad Ali Bar, At Talqih As Sina'i wa Athfal Al Anabib dalam Majalah al-Majma' al-Fiqh al- Islami, edisi 2 : 1/ 269 )

Mudah-mudahan umat Islam dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan memilih cara enseminasi buatan ini hanya dalam keadaan sangat darurat, itupun pada bagianyang dibolehkan saja sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Wallahu A'lam. [Dr. Ahmad Zain An Najah]



Sumber: http://www.hidayatullah.com/konsultasi/fiqih/8695-haramkan-hukum-bayi-tabung

Sabtu, 16 Oktober 2010

Proses Bayi Tabung

Proses pembuahan dengan metode bayi tabung antara sel sperma suami dengan sel telur isteri, sesungguhnya merupakan upaya medis untuk memungkinkan sampainya sel sperma suami ke sel telur isteri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim isteri dengan suatu cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya.
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba Fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobati nya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur di sana. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan menghambat suami isteri untuk berbanyak anak. Padahal Islam telah menganjurkan dan mendo rong hal tersebut dan kaum muslimin pun telah disunnahkan melakukannya.
Kesulitan tersebut dapat diatasi dengan suatu upaya medis agar pembuahan –antara sel sperma suami dengan sel telur isteri– dapat terjadi di luar tempatnya yang alami. Setelah sel sperma suami dapat sampai dan membuahi sel telur isteri dalam suatu wadah yang mempunyai kondisi mirip dengan kondisi alami rahim, maka sel telur yang telah terbuahi itu lalu diletakkan pada tempatnya yang alami, yakni rahim isteri. Dengan demikian kehamilan alami diharapkan dapat terjadi dan selanjutnya akan dapat dilahirkan bayi secara normal.
Proses seperti ini merupakan upaya medis untuk mengata si kesulitan yang ada, dan hukumnya boleh (ja’iz) menurut syara’. Sebab upaya tersebut adalah upaya untuk mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu kelahiran dan berba nyak anak, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan. Diriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur (peranak), sebab sesungguhnya aku akan berbangga di hadapan para nabi dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Ahmad)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
“Menikahlah kalian dengan wanita-wanita yang subur (peranak) karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya) kalian pada Hari Kiamat nanti.”(HR. Ahmad)
Dengan demikian jika upaya pengobatan untuk mengusaha kan pembuahan dan kelahiran alami telah dilakukan dan ter nyata tidak berhasil, maka dimungkinkan untuk mengusahakan terjadinya pembuahan di luar tenpatnya yang alami. Kemudian sel telur yang telah terbuahi oleh sel sperma suami dikem balikan ke tempatnya yang alami di dalam rahim isteri agar terjadi kehamilan alami. Proses ini dibolehkan oleh Islam, sebab berobat hukumnya sunnah (mandub) dan di samping itu proses tersebut akan dapat mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu terjadinya kelahiran dan berbanyak anak.
Pada dasarnya, upaya untuk mengusahakan terjadinya pembuahan yang tidak alami tersebut hendaknya tidak ditem puh, kecuali setelah tidak mungkin lagi mengusahakan terja dinya pembuahan alami dalam rahim isteri, antara sel sperma suami dengan sel telur isterinya.
Dalam proses pembuahan buatan dalam cawan untuk mengha silkan kelahiran tersebut, disyaratkan sel sperma harus milik suami dan sel telur harus milik isteri. Dan sel telur isteri yang telah terbuahi oleh sel sperma suami dalam cawan, harus diletakkan pada rahim isteri.
Hukumnya haram bila sel telur isteri yang telah ter buahi diletakkan dalam rahim perempuan lain yang bukan isteri, atau apa yang disebut sebagai “ibu pengganti” (surrogate mother). Begitu pula haram hukumnya bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri. Demi kian pula haram hukumnya bila proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri.
Ketiga bentuk proses di atas tidak dibenarkan oleh hukum Islam, sebab akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab, yang telah diharamkan oleh ajaran Islam.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika turun ayat li’an :
“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad Darimi)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)
Ketiga bentuk proses di atas mirip dengan kehamilan dan kelahiran melalui perzinaan, hanya saja di dalam prosesnya tidak terjadi penetrasi penis ke dalam vagina. Oleh karena itu laki-laki dan perempuan yang menjalani proses tersebut tidak dijatuhi sanksi bagi pezina (hadduz zina), akan tetapi dijatuhi sanksi berupa ta’zir*, yang besarnya diserahkan kepada kebijaksaan hakim (qadli).


sumber : http://syababulgad.blogspot.com/2009/06/proses-pembuahan-dengan-metode-bayi.html

Pengertian IAD

ILMU ALAMIAH DASAR



Ilmu alamiah atau sering disebut ilmu pengetahuan alam (natural science) merupakan pengetahuan yang mengkaji tentang gejala-gejala dalam alam semesta, termasuk di muka bumi ini, sehingga terbentuk konsep dan prinsip. IAD hanya mengkaji konsep-konsep dan prinsip-prinsip dasar yang esensial saja.



A. MANUSIA YANG BERSIFAT UNIK

Ciri-ciri manusia

a. Organ tubuhnya kompleks dan sangat khusus, terutama otaknya

b. Mengadakan metabolisme atau pertukaran zat, (ada yang masuk dan keluar)

c. Memberikan tanggapan terhadap rangsangan dari dalam dan luar

d. Memiliki potensi untuk berkembang biak

e. Tumbuh dan bergerak

f. Berinteraksi dengan lingkungannnya

g. Sampai pada saatnya mengalami kematiian



Manusia adalah makhluk yang lemah dibanding makhluk lain namun dengan akal budinya dan kemauannya yang sangat kuat maka manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia dapat hidup dengan lebih baik lagi. Akal budinya dan kemauannya yang sangat kuat itulah sifat unik dari manusia.



B. KURIOSITAS ATAU RASA INGIN TAHU DAN AKAL BUDI

Rasa ingin tahu makhluk lain lebih didasarkan oleh naluri (instinct) /idle curiosity naluri ini didasarkan pada upaya mempertahankan kelestaraian hidup dan sifatnya tetap sepanjang zaman. Manusia juga mempunyai naluri seperti tumbuhan dan hewan tetapi ia mempunyai akal budi yang terus berkembang serta rasa ingin tahu yang tidak terpuaskan.

Sesuatu masalah yang telah dapat dipecahkan maka akan timbul masalah lain yang menunggu pemecahannya, manusia setelah tahu apanya maka ingin tahu bagimana dan mengapa.

Contoh : tempat tinggal manusia purba sampai manusia modern, contoh lain seperti penyakit setelah ditemukan obat suatu penyakit ada penyakit lain lagi yang dicoba untuk dicari obatnya (HIV AIDS)



C. PERKEMBANGAN ALAM PIKIRAN MANUSIA

Manusia yang mempunyai rasa ingin tahu terhadap rahasia alam mencoba menjawab dengan menggunakan pengamatan dan penggunaan pengalaman, tetapi sering upaya itu tidak terjawab secara memuaskan. Pada manusia kuno untuk memuaskan mereka menjawab sendiri. Misalnya kenapa ada pelangi mereka membuat jawaban, pelangi adalah selendang bidadari atau kenapa gunung meletus jawabannya karena yang berkuasa marah. Dari hal ini timbulnya pengetahuan tentang bidadari dan sesuatu yang berkuasa. Pengetahuan baru itu muncul dari kombinasi antara pengalaman dan kepercayaan yang disebut mitos. Cerita-cerita mitos disebut legenda. Mitos dapat diterima karena keterbatasan penginderaan, penalaran, dan hasrat ingin tahu yang harus dipenuhi. Sehubungan dengan dengan kemajuan zaman, maka lahirlah ilmu pengetahuan dan metode ilmiah.

sumber : www.stiabinabanua.ac.id/.../iad%20klh%201-iv%202008.doc - Mirip

Rabu, 13 Oktober 2010

SAHABAT SEJATI

Sahabat sejat,ia adalah ia yang mengetahui kelemahanmu Lalu memberimu kekuatan
Sahabat sejati, ia yang mengetahui masalahmu dan selalu memberi dukungan .
Sahabat sejati adalah ia yang mengetahui kesedihanmu lalu memberimu kegembiraan ,
Sahabat sejati adalah ia yang mengetahui kebodohanmu lalu memberimu pengetahuan.
Sahabat sejati adalah ia yang mengetahui keadaanmu lalu memberimu peringatan dan petunjuk.
Sahabat sejati adalah ia yang “ADA SAAT KAU BAHAGIA DAN TETAP BERSAMA SAAT KAU BERDUKA”.

Selasa, 12 Oktober 2010

ibu

        IBU


Ibu begitu banyak
pengorbanan yang telah
engkau lakukan kepadaku
engkau orang yang
tak pernah mengenal lelah dan letih

Ibu terima kasih
engkau begitu sabar
menghadapi kelakuanku
yang sesekali bisa menjengkelkan mu

Ibu, tanpa mu aku tidak bisa
beraada di dunia ini
mengajarkanku berbagai hal
Engkau seperti sahabat bagiku
Kau melindungi dan menolongku
di saat aku dalam kesusahaan.
Terima kasih  atas semua
yang telah engkau berikan kepadaku
aku takan pernah melupakannya.